December 3, 2023

Tentang kami

TUGAS POKOK DAN FUNGSI DKM MASJID AL-BAROKAH

Kepngurusan DKM AL Barokah  dalam  pelaksanaannya di lakukan seorang Ketua, dibantu 1(satu ) orang sekertaris dan 1(satu ) orang Bendahara. DKM AL Barokah  memiliki 9 bidang dalam melaksanakan  kegiatannya.  Adapun  ke 9 bidang tersebut adalah;

  • Dakwah dan Majlis Ta’llim
  • Sosial Masyarakat
  • Baziz
  • Ekonomi
  • Pengembangan SDM dan Pendidikan
  • Perencanaan Harbang
  • Humas
  • Irmas dan PHBI
  • Keamanan

Agar  kepengurusan  berjalan  dengan baik, diputuskan diperlukan 2(dua) orang  penasehat sebagai  pinisepuh agar selalu dapat memberikan arahan dan  masukan secara organisasi. Didalam  melaksanakan  kegiatannya, masing- masing pengurus bagian di berikan  landasan dan arahan  berupa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai berikut:

Penasehat

Pembina merupakan  dewan  pertimbangan  serta pengawas kegiatan  mesjid dengan tugas pokok:

  • Memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam penyelenggaraan organisasi DKM.
  • Memberikan saran dan masukan kepada pengurus DKM atas kegiatan strategis penyelenggaraan kegiatan DKM Al Barokah.
  • Melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan kegiatan sesuai dengan kaidah organisasi DKM yang sehat serta penyelenggaraan ibadah dan dakwah sesuai dengan kaidah syariah Islam.

Ketua

Memimpin  jalannya  organisasi DKM Al Barokah secara keseluruhan dalam penyelenggaraan, serta melakukan upaya-upaya untuk peningkatan  kualitas dan  kuantitas jamaah, bertindak untuk dan atas nama DKM Al Barokah dalam melakukan hubungan ke luar organisasi baik kepada instansi pemerintah, Dewan Dakwah, MUI dan para pemangku kepentingan lainnya. Dalam melaksanakan kegiatan, mempunyai tugas sebagai berikut :

  • Perencanaan dan penyusunan program kerja tahunan serta perencanaan untuk kegiatan pada momentum hari besar Islam.
  • Pengorganisir segala sumber daya yang dimiliki masjid Al Barokah termasuk sumber daya jamaah dan staf DKM dalam menjalankan berbagai kegiatan keagamaan.
  • Memberikan arahan dan petunjuk sesuai dengan bidangnya untuk melakukan kegiatan kemakmuran masjid sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
  • Penyelenggara kegiatan dakwah syiar Islam dan pelayanan jamaah sehari-hari maupun dalam momentum hari besar islam.
  • Penyelenggara pendidikan dan pembinaan rohani kepada Jamaah.
  • Penyelenggara pemeliharaan, pembangunan Sarana Prasarana secara keseluruhan serta mengelola keuangan masjid dari donatur tetap dan donatur tidak tetap termasuk BAZIZ.
  • Pengawasan atas keamanan dan ketertiban kegiatan masjid secara keseluruhan termasuk pencegah terhadap tindakan-tindakan yang dapat merusak citra masjid dan umat Islam.
  • Melaporkan seluruh perkembangan, program masjid dan bertanggung jawab kepada Jamaah melalui rapat forum jamaah.

Sekretaris

Membantu Ketua DKM, yang  bertanggung jawab  dalam  pelaksanaan  program  kesekretariatan dan  pengelolaan administrasi organisasi. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:

  • Mengatur  dan mengelola tugas kesekretariatan organisasi  secara umum.
  • Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja dan kegiatan DKM Al Barokah.
  • Membuat  surat resmi yang dikeluarkan DKM Al Barokah.
  • Menerima, mencatat, dan mengarsipkan surat masuk dan keluar.
  • Memberikan pelayanan administratrif untuk seluruh bidang.
  • Memberikan  laporan  bidang kesekretariatan  kepada  Ketua DKM.
  • Menjadi notulen dalam setiap musyawarah yang dipimpin oleh Ketua.
  • Mewakili Ketua apabila yang bersangkutan berhalangan hadir/tidak ada di tempat.

Bendahara

Membantu Ketua DKM,bertanggung  jawab  dalam pengelolaan keuangan organisasi. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:

  • Menyimpan dan membukukan keuangan Organisasi.
  • Mengendalikan dan menertibkan pelaksanaan anggaran belanja masjid sesuai dengan ketentuan peraturan akuntansi keuangan.
  • Mengeluarkan uang sesuai keperluan dan kebutuhan berdasarkan persetujuan Ketua DKM.
  • Menyimpan bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan organisasi.
  • Membuat laporan keuangan secara rutin/periodik maupun insidentil kepada publik/jamaah secara terbuka/transparan.
  • Membuka Rekening Bank untuk penyimpanan dan pengeluaran uang ditandatangani bersama Ketua.
  • Melaporkan dan  mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas/kegiatan DKM/Bidang organisasi kepada Ketua DKM.

Bidang Dakwah

A. Bidang Dakwah

Membantu Ketua DKM, yang bertanggung  jawab dalam  pelaksanaan program  dakwah dan pembinaan jama’ah.  Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:

  • Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dakwah dan pembinaan jama’ah.
  • Menyelenggarakan   kegiatan-kegiatan untuk  meningkatkan keimanan, keilmuan dan ketaqwaan Jama’ah.
  • Mengatur penyelenggaraan  ibadah  Shalat Jum’at, termasuk  membuat jadwal  imam dan khotib.
  • Mengatur pelaksanaan kegiatan pengajian yang diselenggarakan di Masjid Jami’ Al Barokah
  • Mengatur pelaksanaan  ibadah sholat harian  termasuk membuat jadwal imam rawatib.
  • Memotivasi jamaah dalam  memakmurkan masjid dengan menyelenggarakan kegiatan ibadah khususnya sholat dan kegiatan lainnya..
  • Melaporkan dan  mempertanggung  jawabkan  pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.

B. Majelis Taklim

Membantu Ketua DKM dalam hal penyelenggaraan kegiatan Pemberdayaan  Muslimah. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:

  • Melakukan perencanaan kegiatan Pengajian/ Majelis Ilmu Muslimah;
  • Penyusun rencana kegiatan  pembinaan  rohani  bagi  jama’ah muslimah, serta melakukan  seleksi  terhadap  penceramah agama yang secara rutin akan  mengisi kegiatan dimaksud dengan berkoordinasi dengan bidang Dawah.;
  • Penyelenggara kegiatan  pelatihan  bagi  jamaah  Muslimah untuk meningkatkan meliputi baca Al-Quran, atau cara pengurusan jenazah.
  • Melakukan koordinasi, informasi dan sinkronisasi dalam kegiatan santunan anak yatim/ faqir miskin bidang BAZIS.
  • Melakukan koordinasi dengan bidang dawah,terkait peringatan hari besar islam (PHBI) untuk melakukan seleksi dalam rangka menetapkan penceramah pada kegiatan PHBI.
  • Melaporkan segala administrasi dan kegiatan yang dilakukannya dan bertanggung jawab kepada Ketua DKM.

Bidang Sosial Kemasyarakatan

Membantu Ketua DKM, bertanggung  jawab dalam pelaksanaan  Program  Kerja  sosial dan kesejahteraan ummat. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:

  • Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial atau kemasyarakatan.
  • Membantu  jama’ah dalam mengurusi atau menanggulangi musibah dan kematian.
  • Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.

Bidang Pemberdayaan BAZIS

Membantu Ketua DKM, bertanggung  jawab dalam Program pemberdayaan Zakat, infaq, Shodaqah dan Wakaf jama’ah.  Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:

  • Merencanakan, mengatur, memotivasi dan  menjalankan program pemberdayaan dana ummat melalui zakat, infaq,wakaf dan shodaqoh.
  • Membantu jama’ah dalam proses penghitungan jumlah  dan  penyaluran zakat, infaq dan shodaqoh yang akan dikeluarkan.
  • Berusaha mencari donatur/penyumbang baik perorangan/individu atau instansi/lembaga/dunia usaha/swasta.
  • Menjembatani hubungan  antara organisasi dan donator tetap/tidak tetap.
  • Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada ketua DKM.

Bidang Harbang

Membantu Ketua DKM, bertanggung  jawab  dalam  pelaksanaan  Program Kerja Pembangunan, Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pengembangan Masjid. Melaksanakan  kegiatan organisasi antara lain:

  • Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan pembangunan, renovasi serta pengembangan bangunan masjid dan sarana lainnya.
  • Mengatur dan mengelola kebersihan, keindahan, dan kenyamanan masjid.
  • Melakukan pengelolaan pemeliharaan Masjid dan sarananya.
  • Merencanakan, mengatur, dan menyelenggarakan pengadaan  peralatan dan perlengkapan  masjid (sarana dan prasarana).
  • Bertanggung jawab menjamin ketersediaan sarana demi kelancaran peribadatan. Misalnya sound system, sajadah, karpet, mukena, listrik, meja belajar/mengaji, dan podium.
  • Bertanggung jawab mengelola kebersihan masjid dan sarana pendukungnya seperti tempat wudhu, kamar mandi, kipas angin dll.
  • Bertanggung jawab  melakukan  pemeliharan  sarana  masjid  yang bersifat ringan seperti menganti kran kamar mandi, kunci kamar mandi, lampu penerangan, rambu-rambu penunjuk di masjid
  • Melakukan inventarisasi dan penambahan inventaris masjid.
  • Menyiapkan pengadaan peralatan dan perlengkapan untuk menunjang kelancaran kegiatan organisasi DKM.
  • Melaporkan dan mempertanggungjawabkan  pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.

Bidang Irmas dan PHBI

A. Irmas

Membantu Ketua DKM dalam hal  penyelenggaraan kegiatan Pemberdayaan Remaja Masjid . Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:

  • Aktif mengisi kegiatan beberapa PHBI
  • Pelatihan Qiro’ah dan Khitobah/pidato
  • Mengadakan kajian-kajian keagamaan dan ilmiah
  • Mengadakan lomba-lomba remaja/anak-anak
  • Mengelola perpustakaan masjid
  • Menyelenggarakan Bedah Kitab/Buku dan pameran buku-buku keagamaan Bhakti sosial
  • Mengadakan kursus bahasa arab/baca qur an
  • Dll

 B. Bidang PHBI

  • Merencanakan, mengatur dan mengelola serta membentuk kepanitiaan Peringatan Hari Besar Islam (Isra’ Mi’raj, Maulid Nabi, Tabligh Akbar, Pengajian FKMT, dsb) dalam  rangka syi’ar islam, sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Hadits.
  • Merencanakan, mengatur dan mengelola serta membentuk kepanitiaan terjadwal bagi petugas-petugas Imam Sholat (Idul Fitri, Idul Adha), beserta kelengkapannya.
  • Melaporkan dan  mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua DKM
  • Bidang Ekonomi
  • Bertanggung jawab untuk menggerakan perekonomian umat berbasis masjid dengan tujuan  mencari pendanaan untuk operasional masjid dan kegiatan syiar Islam. Diharapkan dengan adanya bidang ini, perekonomian umat bisa berdaya dan masjid mampu berdiri sendiri dalam hal pendanaan untuk membiayai program-program kerjanya.
  • Pengembangan Pendidikan/Kursus Kemandirian
  • Pengembangan Embrio ”Balai Usaha Mandiri Terpadu” (Baitul Maal Wattamwil). Nantinya, sebagai wujud  kegiatan  pengembangan usaha-usaha  yang  produktif agar bisa bermanfaat kepada jamaah masjid, juga syiar di sekitar Masjid.

Bidang Humas

  • Bertanggung jawab untuk  melakukan sosialisasi dan publikasi atas jalannya organisasi dan program kerja pengusus DKM
  • Membuat dokumentasi dengan mengumpulkan foto/video kegiatan DKM dan bisa bekerja sama dengan sekretaris.
  • Menjalin relasi  dengan  berbagai  pihak, baik warga dan DKM, instansi pemerintah, serta instansi
  • Membuat buletin jumat mingguan/leaflet sebulan sekali,
  • Membuat website yang menginformasikan kegiatan masjid
  • Mengaktifkan mading

Bidang Pengembangan SDM dan Pendidikan

A. Bidang Pengembangan SDM

  • Merencanakan, melaksanakan,  mengontrol, dan mengevaluasi kegiatan  yang  bersifat  pembinaan   keimanan, ilmu agama, pengetahuan  umum dan sosial untuk generasi muda dan majlis taklim ibu ibu  yang  secara rutin dilakukan di Masjid Al- Barokah
  • Membuat dan mengembangkan program lain yang sesuai untuk remaja sehingga melahirkan generasi muda yang cinta Masjid Al Barokah
  • Menyusun dan menggunakan dokumen tata kelola administrasi DKM, secara professional, tertib administrasi, dan akuntabel.

B. Bidang Pendidikan

Membantu Ketua DKM, bertanggung  jawab dalam Pelaksanaan Program Kerja Pendidikan dan Pelatihan. Melaksanakan kegiatan organisasi antara lain:

  • Merencanakan, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan  untuk meningkatkan keilmuan dan keterampilan jama’ah, baik anak-anak, remaja maupun orang tua.
  • Merencanakan, mengatur, membina dan menyelenggarakan organisasi Remaja Masjid.
  • Menyelenggarakan    kegiatan   peningkatan    keimanan,   keilmuan,   keterampilan dan kemasjidan bagi anggota dan Pengurus Remaja  Masjid.
  • Membina dan mengelola Taman Pendidikan Al Quraan (TPQ).
  • Membina, meyelenggarakan dan mengelola Majalah Dinding.
  • Membina, meyelenggarakan dan mengelola bulet.in Al Barokah
  • Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua DKM.

Keamanan

  • Melakukan pengecekan secara rutin setiap kelengkapan peribadatan dan alat rumah tangga Masjid Al-Barokah sesuai pendataan dari bidang pemeliharaan sarana dan perlengkapan agar keberadaannya selalu dalam kondisi yang aman dan tertib.
  • Mengatur, mengendalikan, dan mengkodusifkan situasi keamanan/ ketertiban agar jamaah Masjid dalam menjalankan peribadatan dalam keadaan  aman, dan nyaman.
  • Melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada ketua DKM.

Ditetapkan di Masjid Al -Barokah yang beralamat di Komplek Cijujung Permai RW07 pada tanggal 6 Januari 2020

Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Al Barokah

Periode 2020 – 2024

Habib Ali bin Husein Al Hadi