Sertifikasi Masjid dan Status Tanah Menjamin Keamanan Kelangsungan Masjid Sebagai Tempat Ibadah Dan Pusat Kegiatan Masyarakat
Alhamdulillah Team Legalitas Masjid Al Barokah Cijujung telah menyelesaikan satu tahapan menuju legalitas Masjid. Pada minggu ke-3 Desember 2020, Nomor Statistik Masjid Al Barokah Cijujung telah dikeluarkan oleh Kemenag Kabupaten Bogor dengan Nomor ID 01.4.13.01.04.000014.
Team Legalitas Masjid ini terdiri dari Dhani Husodo SE., MM., dan Ir. Imam FD. , disupport penuh oleh team DKM seperti Bapak Dadang Subardan, H. Tutang SE., MM., MCSE., H. Jana Kurnia SPd., MSi., dan Habib Ali bin Husen Al Hadi SE. Dukungan juga diberikan oleh tokoh dan sesepuh masyarakat Bapak Mayjen (Purn) H. Rusmanto, Ketua RW 07, Ketua RW 11 dan jamaah Masjid Al Barokah warga Cijujung Permai dan sekitarnya.
Tahap selanjutnya adalah penyelesaian proses permohonan Hak Guna Pakai Tanah Fasum yang digunakan oleh Masjid Al Barokah dalam kegiatan peribadatan sehari – hari. Saat berita ini ditulis, berkas sudah ditanda tangani oleh Kades Cijujung dan Camat Sukaraja. Untuk selanjutnya adalah penyerahan berkas kepada Sekretariat Daerah Kab. Bogor.
Informasi tentang Masjid Al Barokah Cijujung dapat di akses di https://simas.kemenag.go.id/profil/masjid/46389
DKM Al Barokah