
Meskipun ditetapkan sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia tidak serta merta jadi bahasa ibu bagi masyarakatnya. Tidak sedikit orang yang dibesarkan dari keluarga yang dominan menggunakan bahasa daerah. Namun demikian, mereka paham Bahasa Indonesia meskipun tidak mesti belajar secara formal terlebih dahulu seperti pembelajaran bahasa Inggris di kursus-kursus. Bisa dibilang, yang mempelajari secara baik itu hanya orang asing dan guru bahasa saja.
Ternyata, ini punya efek yang kurang baik ke penggunaan Bahasa Indonesia itu sendiri. Kita jadi sering abai dan lalai saat berbahasa Indonesia karena merasa sudah bisa dan biasa menggunakannya. Kita suka malas membuka kamus saat menemukan kata yang artinya belum diketahui atau diketahui tapi berdasarkan dugaan semata. Ini baru buta makna kata, belum buta tata bahasa dan tetek bengek lainnya.
Bahasa Indonesia itu sebagian besar dipengaruhi oleh beragam Bahasa Daerah bahkan terkadang bahasa asing. Bahasa asing yang paling banyak diserap menjadi Bahasa Indonesia adalah Bahasa Arab. Karena syi’ar Islam di Indonesia sebagian besar menggunakan kata dan istilah dari Bahasa Arab yang seakan akan menyatu dan melebur menjadi Bahasa Indonesia.
Akhirnya, kebutaan kata dan makna ini telanjur menjadi kebiasaan padahal salah kaprah secara makna dan arti. Tidak hanya di level individu saja, di institusi pemerintah hingga dunia jurnalistik yang seharusnya sangat memperhatikan penggunaan bahasa, salah kaprah seperti ini banyak terjadi.
- Da’i. Adalah sebutan dalam Islam bagi orang yang bertugas mengajak, mendorong orang lain untuk mengikuti, dan mengamalkan ajaran Islam.
Kegiatan seorang da’i itu berda’wah artinya mengajak atau menyeru. Seorang da’i yang terlibat dalam dakwah atau aktivitas menyiarkan, menyeru, dan mengajak orang lain untuk beriman, berdoa, atau untuk berkehidupan Islam. Oleh karena itu, seorang da’i dapat disebut juga dengan pendakwah. KBBI mengartikan da’wah sebagai penyiaran, propoganda, atau penyiaran agama di kalangan masyarakat dan pengembangannya atau seruan untuk memeluk, mempelajari, dan mengamalkan ajaran Islam.
- Muballigh. Seca
ra etimologi kata Mubalig ini mengakar pada kata ‘Ballagho-Yuballighu-Tabliighan-Muballighan’, yang maknanya adalah penyampai atau bisa pula disebutkan sebagai ‘orang yang menyampaikan’. Tugas seorang Muballigh (Penyampai) adalah Tabligh (Menyampaikan). Dengan demikian maka Muballigh dapat diartikan sebagai seseorang yang membawa pesan (Ilmu) dan orang yang menyampaikan pesan (ilmu) yang disampaikan kepada orang lain.
- Ahli. Seseorang yang memiliki keahlian tertentu sebagai sumber terpercaya atas pengetahuan maupun keahlian tertentu yang bakatnya untuk menilai dan memutuskan sesuatu dengan benar, baik, sesuai dengan aturan dan disiplin ilmu yang dimilikinya.
- Ustadz. Pengertian lain dari kata ustadz adalah orang yang sangat ahli dalam suatu bidang. Menurut pengertian ini, maka seseorang tidak pantas disebut Ustadz kecuali apabila dia memiliki keahlian sekurangnya dua belas cabang ilmu atau bidang studi.
Dalam bidang sastra Arab seperti ilmu Nahwu, Sharaf, Bayan, Badi’, Balaghah, Ma’ani, Adab, Mantiq, Kalam, Akhlaq, Fiqh dan Ushul fiqh, Tafsir, Hadits. Di negara Arab, istilah ustadz merujuk pada dosen atau ahli/akademisi yang memiliki ‘kepakaran atau keahlian’ di bidang tertentu. Seperti pakar tafsir dikatakan الأستاذ في التفسير
- Mufti. Adalah seseorang yang diberi wewenang untuk menghasilkan fatwa dengan cara ‘ijtihad‘. Fatwa adalah sebuah istilah mengenai pendapat atau tafsiran pada suatu masalah yang berkaitan dengan hukum Islam. Fatwa sendiri dalam bahasa Arab artinya adalah “nasihat”, “petuah”, “jawaban” atau “pendapat”. Tugas Mufti adalah mengenalkan dan menerapkan syariat Islam dalam suatu masyarakat. Syarat untuk menjadi mufti adalah menguasai ilmu Ushul fiqh, fiqh dan syariat Islam serta memiliki sifat dan sikap yang mulia serta sehat akal dan pikirannya.
- Ulama. Seseorang yang memiliki banyak pengetahuan dalam banyak ilmu dan sangat mampu menjadi pemimpin agama yang bertugas untuk mengayomi, membina dan membimbing umat Islam baik dalam masalah-masalah agama maupun masalah sehari-hari yang diperlukan, baik dari sisi keagamaan maupun sosial kemasyarakatan. “Penguasaan ilmu agama, konsisten, kredibel, dan panutan adalah kata kuncinya. Tidak semua orang yang menguasai ilmu agama layak disebut ‘alim atau ‘ulama”. Predikat ‘alim atau ‘ulama dilekatkan kepada orang yang menguasai di bidang ilmu agama dan secara sosial dan layak menjadi panutan masyarakat. Ia dinilai kredibel dan konsisten dalam mengamalkan ilmu agamanya.
Penggunaan istilah dari kata Da’i, Muballigh, Ustadz dan ‘Ulama jangan lagi terjadi bias dan distorsi menjadi satu makna yang sama, karena arti yang dikandungnya berbeda. Salah kaprah dalam masalah ini terbawa dan menjadi konsumsi harian dan secara tekstual diakomodasi secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat.
Bid. SDM.