Salah satu ajaran Islam yang memiliki nilai sosial adalah zakat. Zakat merupakan salah satu kewajiban yang disyariatkan Allah kepada umat Islam, sebagai salah satu perbuatan ibadah setara dengan shalat, puasa, dan ibadah haji.
Akan tetapi, zakat tergolong ibadah maliah, yaitu ibadah melalui harta kekayaan dan bukan ibadah badaniah yang pelaksanaannya dengan fisik. Tujuan zakat lebih difokuskan pada tindakan untuk menolong orang-orang yang kurang mampu dan kurang beruntung supaya bangkit dari kemiskinan serta keterpurukan.
Untuk mewadahi aktivitas ibadah ini, Departemen Agama membentuk suatu lembaga yang mengatur pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infaq dan shadaqah (ZIS), yang dikenal dengan nama Badan Amil Zakat (BAZ) atau Badan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (BAZIS). Selain BAZ ada juga amil zakat yang keberadaannya dibentuk atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat, yang dikenal dengan nama Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (LAZIS) (UU. No. 38/1999)
DKM AL Barokah juga memiliki bidang BAZIS ini yang dikenal dengan ZISWAH. Tanggal 9 Januari 2021 kemarin rapat bidang ini membahas berbagai hal terkait dengan perkembangan ZISZWAH tahun 2020. Memang rapat kali ini tidak melibatkan bidang lain, karena DKM kali ini hanya fokus pada bidang ZISWAH saja.