Pelaksanaan kurban tahun ini jauh lebih baik. Walaupun jumlah hewan kurban tahun ini sedikit berkurang dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut ketua panitia pelaksana “Kurban Masjid Jami Al Barolah Dudy Yuliadi, pelaksanaan kurban tahun ini jauh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Kita panitia terus bebenah guna meningkatkan pelayanan kepada jemaah. Jumlah panitia tahun ini sama seperti tahun lalu, sekitar 100 orang, ditambah beberapa orang petugas dari pejagalan”.
Adapun julha hewan kurban tuhun ini 6 ekor sapi dan 36 ekor kambing dan domba. Dari jumlah hewan kurban yang kita sembelih sudah tersalurkan ke RW 7 dan RW 11 serta beberapa orang RT 03 RW 13. Dari paket kurban yang kita bagikan ada, dalam satu paket ada 2 kantong, 1 kantong daging kambing dan 1 kanting daging sapi. Alhamdulillah jemaah dan masyarakat baik yang berkurban maupun yang meneriha daging kurban merasa puas. Kami dari panitia akan terus bebenah sehingga untuik pelaksanaan kurban di tahun-tahun mendatang akan terlaksana lebih baik lagi.
Saebagaimana kita ketahuio bawha kurban merupakan sunnah muakkad, maka dalam hal ini orang yang berkurban diperbolehkan mendapat bagian dari daging kurbannya dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 1/3 bagian dari daging kurban tersebut.
Adapun hewan kurban yang bisa dikurbankan meliputi kambing, sapi, domba, kerbau, atau unta. Selain itu, hewan kurban harus memenuhi syarat, yaitu umurnya dan kondisinya. Misalnya, kambing, sapi, atau kerbau yang akan dikurbankan harus berusia minimal dua tahun, sedangkan untuk hewan unta minimal berusia lima tahun. Tentu saja semua hewan yang akan dikurbankan harus dalam keadaan sehat.
Sebagaimana kita ketahui, belakangan ini penyakit mulut dan kuku (PMK) yang melanda beberapa daerah di Indonesaia, sangat berpengaruh terhadap jumlah hean kurban untuk tahun ini. Termasuk di masjid Jami Al Barokah yang tahun ini mengalami penurunan. Jadi, intinya kondisi hewan yang akan dikurbankan harus diperhatikan dengan baik. Adanya kecacatan seperti mata yang buta, kaki pincang, terputus salah satu telinganya, atau cacat lainnya menyebabkan hewan tidak boleh dikurbankan.