Manusia sebagai makhluk hidup mempunyai kebutuhan yang bersifat fisik dan non fisik. Kebutuhan itu tidak dapat dihentikan selama hidup manusia untuk mencapai kebutuhan itu, satu sama lain saling ketergantungan. Manusia sebagai makhluk sosial tidak mungkin dapat hidup seorang diri manusia membutuhkan kawan atau orang lain. Oleh karen itu, manusia perlu saling hormat menghormati, tolong menolong dan saling membantu dan tidak boleh saling menghina , menzalimi, dan merugikan orang lain.
Dalam upaya menanamkan kepekaan untuk saling tolong menolong, kita dapat membiasakan diri dengan menginfakan atau memberikan sebagian rezeki yang kita peroleh meskipun sedikit, seperti memberikan santunan kepada yatim, piatu, janda dan kaum dhuafa serta mencari upaya mengentaskan kemiskinan di masyarakat. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S Al-Isra (17) ayat 26 “ Dan berikanlah hak kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin…”.
Kemudian Allah memerintahkan kita untuk memperhatiakan hak – hak anak yatim dan fakir miskin sesuai dengan Q.S Al-Maa’un (107) ayat 1-3 “Tahukah kamu orang yang mendustakan agama, yaitu orang yang menghardik anak yatim (tidak menghiraukan) dan enggan memberi makan orang miskin”
Jadi kita di perintahkan untuk selalu memperhatikan anak yatim dari segala aspek kebutuhan dan juga memberi makan orang miskin. Dengan berdasarkan Q.S Al-Maa’un (107) ayat 1-3 tersebut , kami mengajak sahabat Dermawan marilah kita keluarkan sebagian dari rezeki yang ada pada kita untuk menyantuni anak yatim, janda, dhuafa yang ada disekitar kita, karena mereka semua adalah tanggung jawab kita bersama.
Harta yang Allah anugerahkan itu semua hanyalah titipan dari Allah SWT, sebagaimana firman Allah Q.S Al-Hadid (57) ayat 7 “… Nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman diantara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar”.
Pada hakikatnya harta itu milik Allah, hamba tidaklah memiliki apa-apa melainkan apa yang Allah ridhoi. Siapa saja yang menginfakan harta dijalan Allah, maka itu sama halnya dengan seseorang yang yang mengeluarkan harta orang lain dengan seizin-Nya. Dari situ ia akan mendapatkan pahala yang melimpah dan amat banyak.
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dengan dan Dia-lah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya” (Q.S Saba’: 39)
-berbagai sumber