DKM Al Barokah mendistribusikan Zakat pada para mustahiq di lingkungan Perum Cijujung Permai.
Dimotori Divisi Ziswah, Sosial Kemasyarakatan dan IRMAS, zakat di berikan pada 566 mustahiq dan 17 anak yatim. Selain uang, mustahiq juga diberikan beras.
Sebelum nya diberitakan, tahun 1441 H ini, terjadi jumlah peningkatan mustahiq. Atas hal ini, upaya pemerataan dilakukan oleh DKM dengan memberikan Zakat pada yang berhak berdasarkan survey pemetaan mustahiq yang dilakukan sebelumnya. Insha Allah tidak ada yang terlewatkan. Alhamdulilah , pembayaran Zakat fitrah dan Zakat mal yang masuk mencukupi jumlah yang harus di bagikan pada mustahiq.
Terima kasih kepada para muzaki yang telah memberikan sebagian hartanya untuk disalurkan melalui Masjid Al Barokah. Semoga menjadi amaliyah yang mendapat ridho Allah SWT.
Amin ya rabbal alamin.
H. Jana Kurnia SPd. MSi
Divisi Ziswah DKM Al Barokah