Ada yang berbeda dengan kepengurusan DKM Al Barokah kali ini. Pada kepengurusan masa bakti 2020-2025, Bidang Ekonomi menjadi salah satu bidang yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif kepada Jamaah MAsjid Al Barokah.
Saat ini salah satu persoalan yang dihadapi oleh umat muslim adalah masih tingginya umat yang masih terpapar kemiskinan, ketimpangan, dan sulitnya akses ekonomi. Dengan kondisi demikian maka langkah mengembalikan nilai peradaban Islami di tengah tingginya persoalan ekonomi maka akan sulit tercapai apabila masih ada persoalan “perut” umat yang belum selesai.
Kebutuhan hidup umat Islam mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali saat ini dipenuhi dari luar lingkaran ekonomi ummat. Oleh karena itu, dalam membangun masjid sebagai kekuatan ekonomi dengan menjadikan para jamaah di masjid sebagai mata rantai ekonomi yang terintegrasi sebagai konsumen, produsen dan pemilik dalam kegiatan ekonomi yang dibangun di masjid.
Peranan Ekonomi di Dalam Islam
Zaman Rasulallah SAW, saat hijrah Nabi Muhammad SAW yang pertama dibuat adalah masjid. “Disitulah masjid menjadi pusat pemerintahan, penyebaran agama, dan kegiatan lainnya yang membawa kemaslahatan umat Islam. Rosullulah mengajarkan peranan masjid yang multifungsi yang terintegrasi dengan berbagai bidang baik di bidang ekonomi, politik, sosial, pendidikan, militer, dan lain sebagainya dalam membina dan membangun umat sangat strategis.
Sebagaimana Ibnu Khaldun pernah berkata “Ekonomi adalah tiang dan pilar paling penting untuk membangun peradaban Islam (Imarah). Tanpa kemapanan ekonomi, kejayaan Islam sulit dicapai bahkan tak mungkin diwujudkan. Ekonomi penting untuk membangun masjid dan menciptakan kesejahteraan umat”.
Bagi umat Islam, masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah namun memiliki memiliki peran strategis dalam mendorong pengembangan peradaban ummat Islam, salah satunya dalam perekonomian. Selama ini, sejarah telah mencatat masjid Nabawi oleh Rasulullah SAW difungsikan sebagai pusat ibadah, pusat pendidikan dan pengajaran, pusat penyelesaian problematika umat dalam aspek hukum (peradilan), pusat pemberdayaan ekonomi umat melalui Baitul Mal (ZISWAF), pusat informasi Islam, hingga sebagai pusat pelatihan militer dan urusan-urusan pemerintahan Rasulullah, serta fungsi lainnya sehingga kesimpulannya, pada zaman Rasulullah, masjid dijadikan sebagai pusat peradaban Islam.
Di zaman Nabi SAW sendiri menyerahkan segala urusan keuangan negara kepada lembaga keuangan ini atau Baitul Mal tersebut, meskipun masih sederhana dalam pengelolaannya dengan membagikan langsung kepada kaum Muslimin harta benda yang diterima kepada yang berhak mendapatkannya atau digunakan untuk keperluan umum (public services).
Kemudian dilanjutkan para Sahabat, khususnya di masa kekhalifahan Umar, beliau membangun pondasi sistem ekonomi Islam melalui pengelolaan Baitul Mal yang ideal. Pada masa kepemimpinan Umar, kesetaraan dapat dirasakan oleh setiap orang, negara dirasakan betul kehadirannya.
Pada saat ditemukan seseorang terluka fisik sehingga kehilangan kemampuannya dalam berusaha yang akibatnya tidak dapat bekerja, maka negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasarnya.Khilafah Umar juga memberikan ‘keamanan sosial’ bagi orang lanjut usia.
Mereka yang telah berhenti bekerja bisa tetap memperoleh upah tetap dari kas publik. Bahkan, bayi-bayi yang dicampakkan orangtua mereka dipelihara negara, dan menghabiskan 100 dirham uang negara setiap tahunnya. Saat kekhalifahan dilanda kekeringan hebat pada 18 H, Umar memberlakukan kupon makanan bagi masyarakat yang dapat ditukar dengan gandum dan tepung.
Abad pertengahan merupakan masa pemerintahan daulah-daulah Islamiyah, yakni masa Daulah Umaiyah dan Daulah Abasiyah. Pada masa Abasiyah, merupakan masa-masa keemasan karena pada waktu itu islam mencapai kejayaan dalam sektor politik, ekonomi, budaya dan ilmu pengetahuan. Kebijakan yang dilakukan oleh pemimpin Abasiyah dalam sektor ekonomi yaitu dengan cara memindahkan ibu kota dari Damaskus ke Baghdad. Hal ini dikarenakan Baghdad adalah kota yang strategis sekaligus kota yang dekat dengan sungai Eufrat dan Tigris yang merupakan sungai yang sering dilalui untuk jalur perdagangan. Pada masa Abasiyah semangat berijtihad sangat terlihat dilakukan oleh para ulama. Kondisi ini mendorong pesatnya [erkembangan ilmu pengetahuan termasuk bidang fiqh. Para fuqaha pada masa ini melakukan ijtihad untuk mencari ide-ide baru tentang fiqh guna menghadapi – persoalan persoalan social yang terjadi sehari-hari. Tidak ketinggalan para fuqaha juga mencari ide-ide baru tentang masalah ekonomi, hingga muncullah beberapa teori yang dikemukakan oleh beberapa sarjana-sarjana muslim seperti Abu Yusuf, Al-Ghazali, Ibn Taimiyah, Ibn Khaldun.
Dimana Peranan DKM dalam Penerapan Ekonomi Syariah ?
Melihat peran dan fungsi masjid yang begitu sentral dalam perjalanan sejarah peradaban umat Islam, dan oleh karena itu, kehadiran masjid sebagai baitul mal sangat penting peran Nazir masjid atau pengurus masjid atau DKM masjid sangat penting dalam hal ini. Kendala pengelolaan masjid harus diselesaikan dalam mengelola masjid sehingga mampu memakmurkan masjid.Pengurus masjid yang kurang memiliki kapabilitas dan kurang berwawasan dalam mengelola harus ditingkatkan dengan pelatihan dan training dari instansi terkait.
Nazir masjid sangat menentukan maju-mundurnya umat Islam. Nazir masjid yang kurang berwawasan yang memandang agama Islam sebatas ibadah dan aqidah harus diubah wawasannya.Sehingga harapannya Nazir masjid harus dipersiapkan untuk diisi oleh orang yang memahami ibadah dan muamalah, ekonomi Islam serta manajemen masjid melalui Baitul Mal sehingga dengan demikian kebangkitan ekonomi berbasis masjid dapat terwujud.
Kedepan, DKM Al Barokah akan melakukan implementasi aktifitas ekonomi berbasis syariah. Sudah banyak inisiatif ekonomi yang sudah didiskusikan dan menjadi pemikiran serius pengurus DKM. Sudah saat nya kita bergerak kwadran menjadi masjid yang dapat menjadi pusat bagi kemaslahatan umat.
Secara berkala penulis akan mengurai mengenai Ekonomi Syariah dan bagaimana implementasi nya dalam DKM.
” Bersatu dalam Akidah
Berjamaah dalam Ibadah
Toleransi dalam Ikhtilafiyah” .
Wallahualam bissawab, wassalamu alaikum wr, wb.
Dhani Husodo SE., MM.
Sumber Referensi :
Fiqh Muamalah Konsep dan Praktek, DR. H. Ibdalsyah, MA dan Hendri Tanjung, Ph.D, Azam Dunya Bogor, 2012
Muslich, Ahmad Wardi, (2010). Fiqh Muamalah. Jakarta: Penerbit Amzah.
Anda juga dapat menemukan ribuan Jurnal Ilmiah mengenai Islam secara percuma di link researchgate.net