INFO DKM: Tanggal 24 Maret 2020, DKM Al Barokah mengadakan rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota DKM, Ketua RW 7, RW 11, dan Ketua RT dilingungan perumahan Cijujung Permai. Selain itu rapat ini juga dihadiri Penasehat DKM, Pengawas DKM dan Kepala Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Dalam rapat tersebut disepakati dan sudah diputuskan bahwa kegiatan di masjid DKM AL Barokah, Perumahan Cijujung Permai dihentikan sementara. Ketua Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) Al Barokah Perumahan Cijujung Permai, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada tanggal 25 Maret 2020 telah mengumumkan secara resmi untuk sementara menghentikan seluruh kegiatan keagamaan. Penghentian tersebut dilakukan secara menyeluruh dari kegiatan taklim, ceramah agama hingga pelaksanaan salat lima waktu berjemaah termasuk salat Jumat.
Penghentian ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona yang terpantau sangat cepat dan berisiko. Untuk kabupaten Bogor saja saat ini ada beberapa kecamatan yang sudah dinyatakan Zona Merah oleh Bupati Bogor, antara lain kecamatan Bojong Gede, Kecamatan Gunung Putri dan Kecamatan Cibinong.
Areal masjid disemprot disinfektan
Dihentikannya kegiatan dilingkungan Masjid Al Barokah dilakukan berdasarkan hasil rapat pegurus dan tokoh masyarakat untuk menghindari dampak penyebaran virus corona kepada para jamaah masjid. Penyebaran virus corona ini sangat berisiko, sehingga dengan melihat dan membaca fatwa MUI dan beberapa surat edaran, diambil keputusan lebih baik untuk menolak kemudaratan daripada lebih mengutamakan mengambil manfaat.
Selain menutup kegiatan keagamaan di dalam masjid, DKM Al Barokah juga akan melakukan penyemprotan disinfektan di areal masjid untuk meningkatkan keamanan di sekitar area masjid. Termasuk memberikan imbauan kepada para jemaah untuk berdiam di rumah dan melakukan social distancing. Penyemprotan desinfektan dan mengimbau kepada para jemaah untuk melakukan self quarantine dan social distance, termasuk berdoa agar bencana virus corona ini cepat berlalu.
Salat Jumat ditiadakan
Kebijakan untuk menutup seluruh kegiatan termasuk telah menghentikan seluruh kegiatan keagamaan di areal masjid sejak tanggal 25 Maret 2020. DKM Al Barokah telah membuat keputusan menutup sementara kegiatan di Masjid Al Barokah, dengan tidak mengadakan salat Jumat dan salat wajib berjemaah. Namun demikian jika dalam dua atau tiga hari ke depan ada perubahan dan sudah ada informasi membaik terkait Covid-19 tersebut, tidak menutup kemungkinan semua kegiatan akan dilaksanakan seperti biasa.