
Cijujung ; Dilansir dari Sindonews.com
BANDUNG – Di tengah wabah Corona (COVID-19), akad membayar zakat mal dan fitrah bisa secara online atau dalam jaringan (daring) juga telepon dan pesan singkat. Hukum akad zakat mal dan fitrah secara online, sah.
Jadi, antara pembayar zakat dan penita pengumpul zakat fitrah atau amil tak wajib bertemu atau bertatap muka. Cara ini ditempuh untuk menekan angka penularan virus Corona.
“Proses akad saat membayar zakat fitrah juga sah dilakukan secara online, melalui telepon, atau WhatsApp. Sebenarnya kan ketika seseorang sudah menunaikan zakat atau infak, itu sudah dicatat niatnya. Ijab kabulnya bisa melalui WA, tetap sah,” kata Ketua Badan Amil Zakar Nasional (Baznas) Jabar Arif Ramdani, Jumat (15/5/2020).
Sebelumnya, DKM Al Barokah sudah menyediakan rekening Bank Muamalat untuk penyetoran Zakat, infak dan shodaqoh jamaah. Dengan keterangan tambahan dari BAZNAS ini, jamaah Al barokah memiliki pilihan lagi, yaitu menyetorkan zakat, infak,Sodaqoh dan proses akad secara online.
Alhamdulilahir rabbil allamin
Dokumentasi
Referensi :
https://jabar.sindonews.com/read/30934/701/akad-zakat-fitrah-bisa-online-muzakkiamil-tak-wajib-bertatap-muka-1589544301